Selasa, 29 November 2011

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


Undang-undang ini memuat tentang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan perlindungan varietas yang mencakup cara-cara dan ketentuan para pemulia tanaman untuk melakukan perlindungan tanaman yang benar. Bahwa perlindungan varietas tanaman dapat mendukung dan menunjang kemajuan pertanian, efisien dan tangguh guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan bermanfaat, untuk terlaksananya perlindungan varietas tanaman.
Bab I tentang Ketentuan Umum Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan berbagai pengertian dari beberapa istilah-istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman.
Bab II tentang Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan varietas tanaman yang dapat diberi dan yang tidak dapat diberi perlindungan varietas tanaman, jangka waktu perlindungan varietas tanaman, hak dan kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas.
Bab III tentang Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan ketentuan umum permohonan hak perlindungan varietas tanaman, penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, perubahan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, penarikan kembali permohonan hak perlindungan varietas tanaman, larangan mengajukan permohonan hak perlindungan varietas tanaman dan kewajiban menjaga kerahasiaan.
Bab IV tentang Pemeriksaan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan pengumuman permohonan hak perlindungan varietas tanaman, pemeriksaan, pemberian atau penolakan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, dan permohonan banding.
Bab V tentang Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan pengalihan hak perlindungan varietas tanaman, lisensi, dan lisensi wajib.
Bab VI  tentang Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan ketentuan umum, berakhirnya jangka waktu hak perlindungan varietas tanaman, berakhirnya jangka waktu hak perlindungan varietas tanaman pembatalan hak perlindungan varietas tanaman, dan pencabutan hak perlindungan varietas tanaman
Bab VII tentang Biaya Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tentang kewajiban membayar dan jumlah pembayaran.
Bab VIII tentang Pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tentang subjek pengelolaan dan pertanggung jawaban subjek pengelola terhadap menteri.
Bab IX tentang Hak Menuntut Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tenatang ketentuan penuntutan hak, masa berlaku, penyampaian putusan ke kantor perlindungan varietas tanaman, penuntutan ganti rugi, pengumuman berita, perintah hakim, dan tuntutan pidana.
Bab X tentang Penyidikan dijelaskan tentang subjek penyidik, wewenang penyidik, dan laporan penyidik.
Bab XI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pidana, lama pidana dan nominal atau jumlah denda (Rp).
Bab XII tentang Ketentuan Penutup dijelaskan tentang masa mulai berlakunya undang-undang dan penempatan undang-undang.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman telah menjelaskan fungsi mukadimahnya. Mengenai ketentuan-ketentuan perlindungan varietas tanaman tertulis secara lengkap. Arah hukum terhadap perlindungan varietas tanaman tertulis secara rinci. Selain itu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

1 komentar:

  1. Thanks banget bro, sangat membantu hehe :D visit my blog too on http://septianandsugara.blogspot.com

    BalasHapus