Selasa, 29 November 2011

RESUME Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman


Undang-undang ini memuat tentang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan budidaya tanaman yang mencakup cara-cara pertanian yang sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang berkelanjutan. Bahwa pertanian yang berkelanjutan mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan bermanfaat, untuk terlaksananya pertanian yang berkelanjutan.
Dalam bab I tentang Ketentuan Umum budidaya tanaman dijelaskan berbagai pengertian dari beberapa istilah-istilah yang sering digunakan dalam sistem budidaya tanaman dan juga tujuan dari budidaya tanaman itu sendiri.
Pada bab II tentang Perencanaan Budidaya Tanaman dijelaskan bagaimana cara mewujudkan tujuan dari sistem budidaya tanaman itu dan pada bab ini juga dijelaskan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan tanaman apa saja yang ingin dibudidayakan. Apabila tidak terwujud, pemerintah dapat turut andil dalam mengupayakan para petani agar memperoleh  jaminan penghasilan tertentu.
Bab III tentang Pengyelenggaraan Budidaya Tanaman. Pada bagian pertama menjelaskan tentang tata cara pembukaan dan pengolahan lahan, dan pengggunaan media tumbuh. Bagian kedua menjelaskan tentang pembenihan. Benih yang bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan dengan penemuan varietas unggul atau introduksi dari luar negeri. Bagian ketiga menjelaskan bagaimana cara pengeluaran dan pemasukan tumbuhan dan benih tanaman. Bagian keempat dari bab ini menjelaskan tentang pengertian, tujuan, dan ketentuan tentang penanaman. Bagian kelima menjelaskan tentang pemanfaatan air untuk kegiantan budidaya tanaman. Bagian keenam tentang perlindungan tamanan dijelaskan kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dalam rangka perlindungan tanaman bisa dapat berupa pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan, pengendalian organisme penggagu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Bagian ketujuh tentang pemeliharaan tanaman. Bagian ke delapan dan kesembilan tentang kegiatan pemanenan hingga pasca panen.
Bab IV tentang Sarana Produksi yang digunakan dalam kegiatan budidaya tanaman. Bagian pertama dan kedua masing-masing menjelaskan tentang pupuk dan pestisida. Dan bagian ke tiga menjelaskan alat dan mesin yang digunakanan dalam kegiatan budidaya tanaman yang produksi dan peredarannya diawasi oleh pemerintah.
Bab V menjelaskan tentang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Budidaya. Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan budidaya tanaman dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah. Perubahan rencana tata ruang dapat berakibat perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan. Dijelaskan juga bahwa pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
            Bab VI tentang Pengusahaan, menjelaskan siapa saja yang berhak menyelenggarakan budidaya tanaman, dapat berupa perorangan maupun badan usaha yang legal di Indonesia.
            Bab VII tentang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat. Dijelaskan bahwa pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman. Pemerintah juga mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam pembinaan budidaya tanaman. Selain itu, pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat, menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan, dan berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
            Bab VIII tentang Penyerahan dan Tugas Pembantuan. Di dalam bab ini dijelaskan pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Bab IX tentang Penyidikan, dijelaskan selain penyidik dari kepolisisan Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman. Dan dijelaskan pula wewenang dari penyidik yang dimaksudkan dalam UU Nomor 12.
Dalam bab X, XI, dan XII menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku pada undang-undang ini, yaitu, ketentuan pidana penyelenggaraan budidaya tanaman. Dijelaskan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan apabila ketentuan-ketentuan yang telah berlaku, dilanggar. Ketentuan peralihan mencakup tentang semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan undang-undang sistem budidaya tanaman. Apabila bertentangan, maka digunakan undang-undang yang sebelumnya telah ditetapkan. Ketentuan penutup yang menjelaskan tentang pemberlakuan undang-undang nomor 12 ditujukan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada hakekatnya, sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu, sistem budidaya tanaman akan dikembangkan berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 dalam pasal 2 juga menyebutkan “Berkelanjutan”  sebagai salah satu asas pertanian. Asas yang lain ialah “manfaat” dan “lestari”. Pasal itu menyebutkan “sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari Pertanian”. Hal ini berarti bahwa “berkelanjutan”  juga menjadi asas dari sistem budidaya tanaman.
Perkembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana, dengan memperhatikan kemampun dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negri, dan memperbesar ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan rencana pembangauan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan penjabaranya mengenai sistem budidaya tanaman diakukan dengan tahap proses pra-tanam hingga pascapanen dan juga tak lepas dari penyiapan penggunaan lahan bagi budidaya tanaman yang merupakan salah satu faktor produksi utama. Dalam berbagai pasal yang termaktub dalam undang-undang sistem budidaya tanaman juga dijabarkan mengenai penggunaan benih, serta pemberdayaan plasma nuthfah yang merupakan substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru, dan juga penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman lainya yang termasuk dalam sarana produksi budidaya tanaman. Perlindungan tanaman juga tak ketinggalan dalam perannanya sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tanaman.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas pemerataan kesempatan berusah dan kesempatan kerja, pemerintah mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang sling menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan berskala besar. Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha budidaya tanaman berskala besar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 dalam pasal 2 menyebutkan “berkelanjutan” sebagai salah satu asas pertanian. Asas yang lain ialah “manfaat” dan “lestari”. Pasal itu menyebutkan “sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian. Hal ini berarti bahwa “berkelanjutan” juga menjadi asas sistem budidaya tanaman. Akan tetapi asas ini, juga kedua asas yang lain, tidak dikonsepsikan dalam UURI 12/1992, padahal asas adalah landasan pokok yang memandu pernyataan-pernyataan dalam semua pasal. Ketiadaan konsep menyebabkan seluruh UURI 12/1992 tidak dapat diuji seberapa kuat itikadnya menganut asas-asas itu. Kemudian tidak ada pasal satu pun dalam UURI 12/1992 yang mengaskan asas keterlanjutan. Ada beberapa pasal yang tersirat mengajukan gagasan tentang keterlanjutan. Dengan ungkapan semacam itu pasal-pasal tadi tidak mungkin dijadikan rujukan tegas untuk memberikan kepada UURI 12/1992 kekuatan hukum nyata berkenaan dengan asas keterlanjutan. Bahkan kesamaran ungkapan justru dapat menjadi sumber kerancuan dan kontroversi berkepanjangan.
Disamping lemah dalam hal pemuasannya, pasal-pasal tadi juga lemah dalam hal pengajuannya yang tidak mengarah ke pengujudan sistem budidaya tanaman yang berasas keterlanjutan. Dengan kata lain, pasal-pasal tersebut tidak berada dalam bingkai konsep keterlanjutan. Malah ada beberapa pasal yang dapat mendorong orang berbuat menjauhi hakekat keterlanjutan.
Sistem budidaya tanaman di Indonesia dapat dipilahkan menjadi tiga golongan besar
  1. Sistem keluarga, yang dikenal dengan sebutan pertanian rakyat,
  2. Sistem perusahaan negara, dan
  3. Sistem perusahaan swasta, baik swasta perorangan maupun swasta perseroan.

Dari segi motivasi dan inisiatif masing-masing berbeda. Dari segi ketersediaan sumberdaya (lahan, modal, teknologi, informasi, pasar), sistem keluarga dan mungkin juga sistem swasta perorangan kalah jauh dibandingkan dengan sistem perusahaan negara dan swasta perseroan. Sistem keluarga, karena keterkaitannya dengan ekonomi makro lebih terbatas daripada sistem perusahaan, sistem keluarga lebih tegar dalam menghadapi konjungtur ekonomi. Faktor-faktor ini perlu diperhatikan dalam upaya sistem budidaya tanaman berkelanjutan.
UURI 12/1992 tidak mengatur sistem budidaya tanaman semacam apa yang hendak dikembangkan sehubungan dengan asas keterlanjutan. Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya”. Pernyataan semacam ini dapat mengimplikasikan:
  1. Hanya ada satu ragam sistem budidaya tanaman yang dapat ditakrifkan tuntas dengan pernyataan semacam itu, dan
  2. Sistem budidaya tanaman adalah sistem mekanistik yang tidak bersangkut paut dengan budidaya dan gaya hidup (pertanian rakyat) atau dengan pencarian nafkah bagi pekerjanya dan aspirasi ekonomi bagi pengusahanya (pertanian perusahaan).

Kesimpulannya, UURI 12/1992 tidak memberikan arahan hukum yang tegas mengenai “keterlanjutan “ dan “sistem budidaya tanaman”, padahal kedua perkara tersebut menjadi inti undang-undang bersangkutan. Keterlanjutan merupakan watak dan perilaku sistem. Budidaya tanaman merupakan satu sistem. Pasal-pasal dirumuskan untuk mengatur komponen sistem, yang seharusnya dirumuskan untuk mengatur sistem. Oleh karena budidaya tanaman tidak diatur sebagai sistem, akan tetapi diatur sebagai sekedar kumpulan komponen, maka asas keterlanjutan ini terunut sepanjang batang tubuh UURI 12/1992.
Mukadimah UURI 12/1992 yang seharusnya menjadi sumber asumsi bagi semua pasal menjadi tidak berfungsi karena tidak terimplikasikan oleh rumusan pasal. Pasal 2 berdiri terpencil, yang seharusnya berfungsi sebagai penggandeng mukadimah dengan batang tubuh undang-undang. Disamping itu terlalu banyak pengaturan yang dilimpahkan ke produk hukum yang berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang, keputusan menteri (Kepmen), atau peraturan menteri (Permen). Ada 23 buah pasal atau ayatnya yang berbunyi “diatur lebih lanjut”. Timbul persoalan kapan dan bagaimana mengaturnya. Dengan demikian UURI 12/1992 sebagaimana keadaanya sekarang tanpa dilengkapi dengan peraturan perundangan penjabarannya, belum dapat mengatur dan mengendalikan sistem budidaya tanaman menuju ke pematuhan asas lestari dan berkelanjutan. Barangkali sebaik-baik kegunaannya baru sampai kepada pematuhan asas manfaat.
Mengingat kesamaran landasan berpijak dan sasaran UU RI 12/1992, pencantuman bab X tentang Keputusan Pidana sebetulnya tidak pada tempatnya, terlalu tergesa-gesa.

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


Undang-undang ini memuat tentang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan perlindungan varietas yang mencakup cara-cara dan ketentuan para pemulia tanaman untuk melakukan perlindungan tanaman yang benar. Bahwa perlindungan varietas tanaman dapat mendukung dan menunjang kemajuan pertanian, efisien dan tangguh guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan bermanfaat, untuk terlaksananya perlindungan varietas tanaman.
Bab I tentang Ketentuan Umum Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan berbagai pengertian dari beberapa istilah-istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman.
Bab II tentang Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan varietas tanaman yang dapat diberi dan yang tidak dapat diberi perlindungan varietas tanaman, jangka waktu perlindungan varietas tanaman, hak dan kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas.
Bab III tentang Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan ketentuan umum permohonan hak perlindungan varietas tanaman, penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, perubahan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, penarikan kembali permohonan hak perlindungan varietas tanaman, larangan mengajukan permohonan hak perlindungan varietas tanaman dan kewajiban menjaga kerahasiaan.
Bab IV tentang Pemeriksaan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan pengumuman permohonan hak perlindungan varietas tanaman, pemeriksaan, pemberian atau penolakan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, dan permohonan banding.
Bab V tentang Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan pengalihan hak perlindungan varietas tanaman, lisensi, dan lisensi wajib.
Bab VI  tentang Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan ketentuan umum, berakhirnya jangka waktu hak perlindungan varietas tanaman, berakhirnya jangka waktu hak perlindungan varietas tanaman pembatalan hak perlindungan varietas tanaman, dan pencabutan hak perlindungan varietas tanaman
Bab VII tentang Biaya Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tentang kewajiban membayar dan jumlah pembayaran.
Bab VIII tentang Pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tentang subjek pengelolaan dan pertanggung jawaban subjek pengelola terhadap menteri.
Bab IX tentang Hak Menuntut Perlindungan Varietas Tanaman dijelaskan tenatang ketentuan penuntutan hak, masa berlaku, penyampaian putusan ke kantor perlindungan varietas tanaman, penuntutan ganti rugi, pengumuman berita, perintah hakim, dan tuntutan pidana.
Bab X tentang Penyidikan dijelaskan tentang subjek penyidik, wewenang penyidik, dan laporan penyidik.
Bab XI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pidana, lama pidana dan nominal atau jumlah denda (Rp).
Bab XII tentang Ketentuan Penutup dijelaskan tentang masa mulai berlakunya undang-undang dan penempatan undang-undang.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman telah menjelaskan fungsi mukadimahnya. Mengenai ketentuan-ketentuan perlindungan varietas tanaman tertulis secara lengkap. Arah hukum terhadap perlindungan varietas tanaman tertulis secara rinci. Selain itu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.